Pages

Wednesday, February 5, 2014




Text Box: PROPOSAL PEMBERDAYAAN PEDAGANG KECIL







motion.jpg
 












PENDAHULUAN
Keberadaan pedagana kecil/pedagang kaki limaPKL) memang tidak dapat di tepis,dan hampir setiap negara yang ada di dunia ini menghadapi masalah mengenai PKL(Pedagang Kecil Lima).Keberadaan pedagan kaki limapun telah memenuhi pinggi-pinggir jalan kota tidak hanya di pinggir kota,tetapi di tempat-tempat lainpun ada salah satunya adalah di stasiun kereta api.Melihat perkembangan yang kian maju, adanya kehadiran PKL akan memunculkan persoalan baru bagi pemerintah setempat. Apalagi yang dihadapi dalam permasalahan PKL adalah penempatan stand berdagang yang tepat. Tentu saja yang dimaksud penataan kios-kios dagang yang tak memilik ijin berjualan dipinggir jalan atau di tempat lain yang tidak dapat izin resmi.
Selama ini, keberadaan PKL masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah setempat. Itu sebabnya, perlindungan hukum dengan merancang perda penertiban dan pemberdayaan PKL sangat diperlukan. Tak jarang ditemukan perlakuan yang diterima oleh pedagang kaki lima ini tidak manusiawi oleh aparat keamanan. Motifnya menjaga kebersihan dan keindahan kota, tetapi bukan berarti para pedagang ini diperlakukan semena-mena. Tetap saja mereka adalah warga negara Indonesia. Mereka adalah rakyat yang memiliki hak dan martabat yang sama untuk mencari nafkah. Merusak barang dagangan sering ditemukan ketika melakukan penertiban ini. Namun tetap saja, pemerintah belum mampu menemukan solusi yang tepat dalam memberdayakan dan menanggulangi para pedagang kaki lima ini.
Ruang lingkup pembahasan ini adalah peran serta memberdayakan serta membuat strategi penanggulangan pedagang kaki lima(relokasi), di mana pedagang kaki lima adalah warga negara yang memiliki hak yang sama sebagaimana masyarakat demokratis.

MAKSUD DAN TUJUAN :
1.       Kami ingin menciptakan tata ruang perdangangan atau tempat bagi para pedagan kecil dengan sasaran utama untuk memberikan keleluasaan dalam berdagang dengan izin yang resmi serta untuk menciptakan ketertiban lalu lintas jalan maupun di tempat” lain seperti stasiun kereta api,emperan terminal dll.
2.       Untuk menciptakan stabilitas dalam berjualan agar tidak berdampak buruk bagi konsumen.
3.       Untuk menciptakan ke estetikaan kota
PERMASALAHAN :
1.      Banyaknya jumlah pedagang kecil
2.      Banyaknya pedagang kecil yang menolak untuk direlokasikan dan berusaha mempertahankan eksistensinya demi kelangsungan hidupnya dan peningkatan taraf kesejahteraan



PEMBAHASAN :
3.1     Pemberdayaan dan strategi penataan Pedagang kaki lima

Manusia adalah ciptaan Tuhan yang mulia di mana martabat melekat di dalam kehidupannya, baik secara pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Di dalamnya juga tidak luput dari hak asasi manusia yakni, hak hidup, hak untuk bebas, hak untuk sejatera dan hak untuk bahagia.
Pedagang kaki lima juga memiliki hal demikian karena ia adalah manusia yang memiliki martabat dan hak yang sama. Untuk itu dalam proposal ini kami berencana untuk memeberikan tata ruang bagi pedagan kecil dengan strategi merelokasikan bagi pedagang kaki lima ini agar dapat menghirup udara segar tanpa diburu rasa ketidaktenangan karena penggusuran ataupun hal lain.
3.2 Strategi pemberdayaan dan penanggulangannya:
Strategi dalam pemberdayaan pedagang kecil ialah melakukan suatu koordinasi dan kerjasama dalam membuat atau merumuskan suatu kebijakan pemberdayaan dan penanggulangan pedagang kaki lima. Artinya ada aturan dan langkah-langkah yang ditempuh sehingga dapat terealisasi.
Pertama,melakukan pendataan terhadap para pedagang kaki lima. Dengan langkah pendataan ini kita dapat langsung memperoleh persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para PKL ini. Setelah dilakukan pendataan maka langkah selanjutnya adalah bersinergis/berkerjasama dengan pihak yang terkait untuk  melakukan pengelompokkan-pengelompokkan untuk dibina dan diberi pelatihan dan pembelajaran dalam ilmu-ilmu pengelolaan barang dagangan.
Kedua,membuat anggaran untuk melakukan pembinaan ini di mana para pedagang kaki lima ini di modali sesuai dengan standar yang diberikan oleh pemerintah sendiri.
Dengan demikian para PKL bisa ditertibkan dan mendapat penghidupan yang layak serta hak yang sama untuk hidup dan sejahtera.







PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintah oleh semua dan untuk kepentingan semua. Semua warganegara termasuk kaum miskin, kaum minoritas, pedagang kaki lima, yang cacat sekalipun memiliki hak dan martabat yang sama terhadap jalannya sebuah negara demokrasi.
Pemberlakuan keadilan yang sama dan merata bagi seluruh warga negara menjadi suatu amanat agung yang harus dijalankan oleh pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara negara.
Rakyat mengendalikan negara menjadi otoritas dan kedaulatan tertinggi yang dimiliki oleh setiap manusia demokrasi, sehingga tidak ada alasan mendapat perlakukan irasional termasuk dari pemerintahnya sendiri.
Oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kehidupan yang layak terhadap para pedagang kaki lima serta menjadi benteng bagi persoalan-persoalan yang meraka hadapi dengan memberikan solusi-solusi konkret bukan hanya bualan dan janji-janji semata.
4.2. Saran
Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi warga negaranya, khususnya persoalan hidup dan penghidupan yang layak dan terjamin keamanannya.Pemerintah diharapkan memberi perhatian khusus terhadap para pedagang kaki lima guna memenuhi tanggung jawab dan hak mereka seperti yang diatur dalam undang-undang dasar.Serta pemerintah sebaiknya bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemberdayaan dan strategi penanggulangan pedagang kaki lima ini untuk dibina dan diberdayakan.
Daftar Pustaka
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Panjaitan, Merphin, 2011, Logika Demokrasi:Rakyat Mengendalikan Negara, Jakarta, Penerbit Permata Aksara.
Suhelmi, Ahmad, 2001,  Pemikiran Politik Barat, Jakarta, Penerbit  PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.





PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN PEDAGANG KECIL
HARI
KEGIATAN
Senin
Melakukan survei ke tempat – tempat pedagang kecil yang tidak memiliki izin resmi.
Seperti ; pedagang asongan di stasiun kereta api, pedagang asongan di emperan terminal
Selasa
Mendata jumlah pedagang kecil yang sudah kita survei.
Rabu
Melakukan penyuluhan kepada pedagang kecil agar tidak berjualan di tempat umum agar tidak menggangu ketertiban dan kenyamanan.
Kamis
Melakukan wawancara dengan perwakilan pedagang kecil tentang pelaksanaan relokasi dan memberikan surat peringatan agar tidak berjualan lagi di tempat sebelumnya.
Jum’at
Melakukan relokasi dan mendata pedagang kecil yang tidak ingin dipindahkan ke tempat berdagang yang baru.
Sabtu
Melakukan survei kembali dan memberikan peringatan kepada pedagang kecil yang tidak ingin dipindahkan
Minggu
Membuat anggaran yang telah di keluarkan dalam merelokasikan pedagang kecil














ANGGARAN :
Kebutuhan
Besar Biaya
Jumlah
Kendaraan
Rp 100.000 / hari
Rp 700.000
Alat-alat
Rp 200.000 / minggu
Rp 200.000
Makan
Rp 100.000 / hari / orang
Rp 3.500.000 / 5 orang
Biaya Lain-lain
Rp 500.000 / minggu
Rp 500.000
Gaji
Rp 2.500.000 / orang
Rp 12.500.000
Total
Rp 17.400.000




















0 comments:

star

Search This Blog