PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara.
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Hubungan international
merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh
negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap
individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan
ini sebagai berikut:
a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.
c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.
HUKUM INTERNASIONAL
a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.
c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.
HUKUM INTERNASIONAL
Setelah
sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu
sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta
pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan
mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu
Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi
internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk
didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba
sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah
diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi
background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap
negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional
menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan
dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan
negara terhadap aturan main
yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir
dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu
tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang
bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan
demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau
hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Definisi Hukum Internasional
Berangkat
dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan
seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat
diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang
timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah
sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum
internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan
kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara
person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh
karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional
yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum
internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.
Hukum
internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip
kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik
(priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free
communication), princip tidak diganggu gugat (principle of
inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and
normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan
prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka
hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya,
yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional
yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara
atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya
sebagai person hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika
hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu
negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam
menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum
internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya
dengan negara lain.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum
traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian
internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian
international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian
serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Tanggung Jawab Internasional
Hukum
Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi
berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk
tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang
melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian
melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah
negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah
dilakukannya.
Pengertian
tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum
dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional
pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang
menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk
melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Tindakan
yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu
sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.
Pengertian Negara menurut Hukum Internasional
Pengertian
person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional
yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai
kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan
hukum internasional.
Disini
kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek
sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum
internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu
teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan
hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan
penuh.
Negara
mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan
Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di
teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara
politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan
teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan
segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai
person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan
langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh
dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam
artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya
yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan
suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi
internasional.
Suatu
negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti;
kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri,
selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan
interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain
sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi
Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai
berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian
internasional.
Peristiwa Internasional
Dari
segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan
dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa
Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Oleh
sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau
Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau
Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional
adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa
hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya
perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam
Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana
International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang
yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum
Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena
berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan
Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga
Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti
Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang
hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai
ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan
bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu
(Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan
Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum
konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan
lembaganya tetap Pengadilan Nasional.
Hukum Diplomatik dan Konsuler
Pengertian
hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya
hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang
mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi
Internasional.
Diplomasi
merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak
termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik
negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma
sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara
tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada
norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi
misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina
hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang
yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara,
tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan
organisasi-organisasi internasional.
Dari
pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya
beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis
kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui
pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian,
pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau
prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik
antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan
ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam
instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan
internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
Dalam
perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih
luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi
juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan
organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai
tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut
organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka
hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang
perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak
kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.
Para
pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara
lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai
konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan
diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang
telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk
menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut,
terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu;
exterritoriality theory, representative character theory dan functional
necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para
diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut
didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam
rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan
dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat
mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah
menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima
setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya
apabila ia dinyatakan persona non grata.
Esensial Hukum Internasional
Apa
yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan
yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan
antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan
penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk
mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna
memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna
membatasi kekuasaan absolut negara.
Realitanya
keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada
persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa.
Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan
dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang.
Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum
internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional
terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem
hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak
bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum
internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum
nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui
ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana
perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian
merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek
hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya,
hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada
keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya.
Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum
internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang
mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional.
Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi
yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum
internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal
sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal
yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara
yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang
berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary
itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama
dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional
memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.
Penutup
Pembahasan
tentang hukum internasional tidak akan pernah berakhir itu disebabkan
eksistensi hukum internasional bersinggungan langsung dengan peristiwa
internasional yang selalu menimbulkan hal-hal baru, kedaulatan sesuatu
negara selalu menjadi polemik tiada henti dalam aplikasi hukum
internasional itu sendiri. Hukum internasional mempunyai lahan yang
sangat luas ini dikarenakan menyangkut pelbagai macam aspek kehidupan
seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hukum internasional
juga mencakup hukum laut dan udara yang bukan teritorial negara
tertentu, dan juga hukum pada waktu perang serta lain sebagainya.
Daftar Bacaan
Suryokusumo, Sumaryo,.(1995) Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya.
Mahmud, Abdul Ghani,.(2003) Al-Qonun al-Dauli al-A’mm, Cairo : Dar el-Nahdlah el-Arabia.
0 comments:
Post a Comment