Pages

Friday, February 7, 2014

KODE ETIK JURNALISTIK



b.Kode etik Jurnalistik
1.      Kode Jurnalistik di indonesia
A.Landasan presiden nasional
      adanya keenam landasan presiden ini terdiri dari :
Q Landasan idul adalah pancasila
Q Landasan konstitusional yaitu UUD RI 1945
Q Landasan yuridis,yaitu UU RI No.40 tahun 1999 tentang presiden dan UU RI No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Q Landasan Strategis operasional
Q Landasan Sosiologis Kultural(harus memiliki struktur timur/aspek yang mengacu pada budaya timur,karena kita berasal dari budaya timur)
Q Landasan etik Proffesional(landasan yang memiliki kepribadian yang mempunyai etika/sikap yang dapat menjungjung tinggi harakat kita pada negara indonesia/individualisme nasional)
    B.Asas-asas kode etik persekutuan wartawan indonesia :
1)Asas profesionalitas,antara lain :
Ø Tidak memutarbalikan fakta dan tidak memfitnah
Ø Berimbang,adil,dan jujur
Ø Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
Ø Mengetahui tekni penulis yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan
Ø Mengetahui kredibilitas narasumber
Ø Sopan dan terhormat dalam mencari berita
Ø Meneliti semua bahan terlebih daluhu
Ø Memiliki tanggung jawab moral yang besar(mencabut berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan.
2).Asal Nasionalisme,adalah sbb :
Ø Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara
Ø Memperhatikan keselamatan keamanan bangsa
Ø Memperhatikan persatuan dan kesatuan negara
   3).Asal demokrasi :
Ø Asas ini membedakan antara presiden dengan propaganda,pamflet,sbb :
artinya walaupun presiden mengandung unsur promosi terapi presiden tidak boleh menjadi alat propaganda
 4).Asal Religius,asas ini menekankan bahwa pekerja presiden harus :
Ø Menghormati agama ,kepercayaan dankeyakinanan agama lainnya.
Ø Beriman dan bertakwa.
c.kode etik jurnalis
Q Kode etik adalah norma yang berlaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.kode etik persatuan wartawan indonesia(PWI) ialah suatu kode etik profesi wartawan indonesia.
d.kode etik jurnalistik
ü Salah satu perwujudan kemerdekaan negara republik indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 undand-undang dasar 1945.oleh karena itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.




0 comments:

star

Search This Blog