b.Kode etik Jurnalistik
1.
Kode Jurnalistik di indonesia
A.Landasan presiden nasional
A.Landasan presiden nasional
adanya keenam landasan presiden ini
terdiri dari :
Q Landasan
idul adalah pancasila
Q Landasan
konstitusional yaitu UUD RI 1945
Q Landasan
yuridis,yaitu UU RI No.40 tahun 1999 tentang presiden dan UU RI No.32 tahun
2002 tentang penyiaran.
Q Landasan
Strategis operasional
Q Landasan
Sosiologis Kultural(harus memiliki struktur timur/aspek yang mengacu pada
budaya timur,karena kita berasal dari budaya timur)
Q Landasan
etik Proffesional(landasan yang memiliki kepribadian yang mempunyai etika/sikap
yang dapat menjungjung tinggi harakat kita pada negara indonesia/individualisme
nasional)
B.Asas-asas kode etik persekutuan wartawan
indonesia :
1)Asas profesionalitas,antara lain :
1)Asas profesionalitas,antara lain :
Ø Tidak
memutarbalikan fakta dan tidak memfitnah
Ø Berimbang,adil,dan
jujur
Ø Mengetahui
perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
Ø Mengetahui
tekni penulis yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak
merugikan korban kesusilaan
Ø Mengetahui
kredibilitas narasumber
Ø Sopan
dan terhormat dalam mencari berita
Ø Meneliti
semua bahan terlebih daluhu
Ø Memiliki
tanggung jawab moral yang besar(mencabut berita yang salah walaupun tanpa ada
permintaan.
2).Asal
Nasionalisme,adalah sbb :
Ø Mengabdi
untuk kepentingan bangsa dan negara
Ø Memperhatikan
keselamatan keamanan bangsa
Ø Memperhatikan
persatuan dan kesatuan negara
3).Asal
demokrasi :
Ø Asas
ini membedakan antara presiden dengan propaganda,pamflet,sbb :
artinya walaupun presiden mengandung unsur promosi terapi presiden tidak boleh menjadi alat propaganda
artinya walaupun presiden mengandung unsur promosi terapi presiden tidak boleh menjadi alat propaganda
4).Asal
Religius,asas ini menekankan bahwa pekerja presiden harus :
Ø Menghormati
agama ,kepercayaan dankeyakinanan agama lainnya.
Ø Beriman
dan bertakwa.
c.kode etik jurnalis
Q Kode
etik adalah norma yang berlaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.kode
etik persatuan wartawan indonesia(PWI) ialah suatu kode etik profesi wartawan
indonesia.
d.kode etik jurnalistik
ü Salah
satu perwujudan kemerdekaan negara republik indonesia adalah kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh
pasal 28 undand-undang dasar 1945.oleh karena itu kemerdekaan pers wajib
dihormati oleh semua pihak.
0 comments:
Post a Comment