PENDAHULUAN
Keberadaan
pedagana kecil/pedagang kaki limaPKL) memang tidak dapat di tepis,dan hampir
setiap negara yang ada di dunia ini menghadapi masalah mengenai PKL(Pedagang
Kecil Lima).Keberadaan pedagan kaki limapun telah memenuhi pinggi-pinggir jalan
kota tidak hanya di pinggir kota,tetapi di tempat-tempat lainpun ada salah
satunya adalah di stasiun kereta api.Melihat perkembangan yang kian maju,
adanya kehadiran PKL akan memunculkan persoalan baru bagi pemerintah setempat.
Apalagi yang dihadapi dalam permasalahan PKL adalah penempatan stand berdagang
yang tepat. Tentu saja yang dimaksud penataan kios-kios dagang yang tak memilik
ijin berjualan dipinggir jalan atau di tempat lain yang tidak dapat izin resmi.
Selama ini,
keberadaan PKL masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah setempat. Itu
sebabnya, perlindungan hukum dengan merancang perda penertiban dan pemberdayaan
PKL sangat diperlukan. Tak jarang ditemukan perlakuan yang diterima oleh
pedagang kaki lima ini tidak manusiawi oleh aparat keamanan. Motifnya menjaga
kebersihan dan keindahan kota, tetapi bukan berarti para pedagang ini
diperlakukan semena-mena. Tetap saja mereka adalah warga negara Indonesia.
Mereka adalah rakyat yang memiliki hak dan martabat yang sama untuk mencari
nafkah. Merusak barang dagangan sering ditemukan ketika melakukan penertiban
ini. Namun tetap saja, pemerintah belum mampu menemukan solusi yang tepat dalam
memberdayakan dan menanggulangi para pedagang kaki lima ini.
Ruang lingkup
pembahasan ini adalah peran serta memberdayakan serta membuat strategi
penanggulangan pedagang kaki lima(relokasi), di mana pedagang kaki lima adalah
warga negara yang memiliki hak yang sama sebagaimana masyarakat demokratis.
MAKSUD DAN TUJUAN :
1. Kami ingin
menciptakan tata ruang perdangangan atau tempat bagi para pedagan kecil dengan
sasaran utama untuk memberikan keleluasaan dalam berdagang dengan izin yang
resmi serta untuk menciptakan ketertiban lalu lintas jalan maupun di tempat”
lain seperti stasiun kereta api,emperan terminal dll.
2. Untuk menciptakan
stabilitas dalam berjualan agar tidak berdampak buruk bagi konsumen.
3. Untuk menciptakan ke
estetikaan kota
PERMASALAHAN :
1.
Banyaknya
jumlah pedagang kecil
2.
Banyaknya
pedagang kecil yang menolak untuk direlokasikan dan berusaha mempertahankan
eksistensinya demi kelangsungan hidupnya dan peningkatan taraf kesejahteraan
PEMBAHASAN :
3.1
Pemberdayaan dan strategi penataan Pedagang kaki lima
Manusia adalah
ciptaan Tuhan yang mulia di mana martabat melekat di dalam kehidupannya, baik
secara pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Di dalamnya juga tidak luput
dari hak asasi manusia yakni, hak hidup, hak untuk bebas, hak untuk sejatera
dan hak untuk bahagia.
Pedagang kaki lima
juga memiliki hal demikian karena ia adalah manusia yang memiliki martabat dan
hak yang sama. Untuk itu dalam proposal ini kami berencana untuk memeberikan
tata ruang bagi pedagan kecil dengan strategi merelokasikan bagi pedagang kaki
lima ini agar dapat menghirup udara segar tanpa diburu rasa ketidaktenangan
karena penggusuran ataupun hal lain.
3.2 Strategi pemberdayaan dan
penanggulangannya:
Strategi dalam
pemberdayaan pedagang kecil ialah melakukan suatu koordinasi dan kerjasama
dalam membuat atau merumuskan suatu kebijakan pemberdayaan dan penanggulangan
pedagang kaki lima. Artinya ada aturan dan langkah-langkah yang ditempuh
sehingga dapat terealisasi.
Pertama,melakukan pendataan terhadap
para pedagang kaki lima. Dengan langkah pendataan ini kita dapat langsung memperoleh
persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para PKL ini. Setelah dilakukan
pendataan maka langkah selanjutnya adalah bersinergis/berkerjasama dengan pihak
yang terkait untuk melakukan
pengelompokkan-pengelompokkan untuk dibina dan diberi pelatihan dan pembelajaran
dalam ilmu-ilmu pengelolaan barang dagangan.
Kedua,membuat anggaran untuk melakukan
pembinaan ini di mana para pedagang kaki lima ini di modali sesuai dengan
standar yang diberikan oleh pemerintah sendiri.
Dengan demikian para
PKL bisa ditertibkan dan mendapat penghidupan yang layak serta hak yang sama
untuk hidup dan sejahtera.
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintah oleh semua
dan untuk kepentingan semua. Semua warganegara termasuk kaum miskin, kaum
minoritas, pedagang kaki lima, yang cacat sekalipun memiliki hak dan martabat
yang sama terhadap jalannya sebuah negara demokrasi.
Pemberlakuan keadilan yang sama dan
merata bagi seluruh warga negara menjadi suatu amanat agung yang harus
dijalankan oleh pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara negara.
Rakyat mengendalikan negara menjadi
otoritas dan kedaulatan tertinggi yang dimiliki oleh setiap manusia demokrasi,
sehingga tidak ada alasan mendapat perlakukan irasional termasuk dari
pemerintahnya sendiri.
Oleh karena itu pemerintah bertanggung
jawab atas kesejahteraan dan kehidupan yang layak terhadap para pedagang kaki
lima serta menjadi benteng bagi persoalan-persoalan yang meraka hadapi dengan
memberikan solusi-solusi konkret bukan hanya bualan dan janji-janji semata.
4.2. Saran
Pemerintah seharusnya lebih peka
terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi warga negaranya, khususnya persoalan
hidup dan penghidupan yang layak dan terjamin keamanannya.Pemerintah diharapkan
memberi perhatian khusus terhadap para pedagang kaki lima guna memenuhi
tanggung jawab dan hak mereka seperti yang diatur dalam undang-undang dasar.Serta
pemerintah sebaiknya bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan
pemberdayaan dan strategi penanggulangan pedagang kaki lima ini untuk dibina
dan diberdayakan.
Daftar Pustaka
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar
Ilmu Politik, Jakarta, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Panjaitan, Merphin, 2011, Logika
Demokrasi:Rakyat Mengendalikan Negara, Jakarta, Penerbit Permata Aksara.
Suhelmi, Ahmad, 2001, Pemikiran
Politik Barat, Jakarta, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN PEDAGANG
KECIL
HARI
|
KEGIATAN
|
Senin
|
Melakukan survei ke tempat – tempat
pedagang kecil yang tidak memiliki izin resmi.
Seperti ; pedagang asongan di stasiun
kereta api, pedagang asongan di emperan terminal
|
Selasa
|
Mendata jumlah pedagang kecil yang
sudah kita survei.
|
Rabu
|
Melakukan penyuluhan kepada pedagang
kecil agar tidak berjualan di tempat umum agar tidak menggangu ketertiban dan
kenyamanan.
|
Kamis
|
Melakukan wawancara dengan perwakilan
pedagang kecil tentang pelaksanaan relokasi dan memberikan surat peringatan
agar tidak berjualan lagi di tempat sebelumnya.
|
Jum’at
|
Melakukan relokasi dan mendata
pedagang kecil yang tidak ingin dipindahkan ke tempat berdagang yang baru.
|
Sabtu
|
Melakukan survei kembali dan
memberikan peringatan kepada pedagang kecil yang tidak ingin dipindahkan
|
Minggu
|
Membuat anggaran yang telah di
keluarkan dalam merelokasikan pedagang kecil
|
ANGGARAN :
Kebutuhan
|
Besar Biaya
|
Jumlah
|
Kendaraan
|
Rp 100.000 / hari
|
Rp 700.000
|
Alat-alat
|
Rp 200.000 / minggu
|
Rp 200.000
|
Makan
|
Rp 100.000 / hari / orang
|
Rp 3.500.000 / 5 orang
|
Biaya Lain-lain
|
Rp 500.000 / minggu
|
Rp 500.000
|
Gaji
|
Rp 2.500.000 / orang
|
Rp 12.500.000
|
Total
|
Rp 17.400.000
|
0 comments:
Post a Comment