HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
1. INDIKATOR SATU
MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK
INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah
dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani
(raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang
membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran,
perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung jawab
terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan
makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal
pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi
komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan
yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang
benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat
berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah
paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
B. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir
Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.
Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan
hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir
sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang
lain.
2. INDIKATOR
KEDUA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
A. PENGERTIAN BANGSA
1. PENDAPAT PARA AHLI
1. ERNEST RENAN
Bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan
kesetiakawanan yang agung.
2. OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. RATZEL
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. HANS KOHN
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan
tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. JALOBSEN, LIPMAN
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya
(cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
2. MENURUT ISTILAH
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa
Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah
lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu
keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi
national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham
atau semangat kebangsaan.
3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS
Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh
adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa.
Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan
antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.
Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling
membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah
tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan
minoritas.
4. MENURUT POLITIS
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat
dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya
sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah
organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di
ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang
berlaku.
5. MENURUT KBBI
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
HANS KOHN
FAKTOR OBJEKTIF
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor
objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- kesamaan keturunan
- wilayah, bahasa.
- adat istiadat.
- kesamaan politik.
- perasaan, agama.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa
adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.
FRIEDRICH HERTZ
EMPAT UNSUR
1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan,
individualisme, keaslian dan kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
2. UMUM
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk
bersatu.
2. Berada dalam satu wilayah tertentu.
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah
pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan,
setujuan, dan secita-cita
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa
sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
3.INDIKATOR
KETIGA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
1. ETIMOLOGIS
Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan
state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau
statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status
juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal
dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara
merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
2. SECARA UMUM
1. Suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia.
2. Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah
masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar
untuk ketertiban sosial.
3. Suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol
dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu
assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah,
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah,
untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
3. MENURUT PARA AHLI
GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu
HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya
kehendak dari suatu golongan atau bangsa
KARL MARK
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang
mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan
tertentu.
BELLEFROID
Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum
yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan
tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
MR. M. NASRUN
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang
harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu,
pemerintahan yang berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu
adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap
B.TERJADINYA NEGARA
Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara
lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE GENOOTSCHAFT
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian
berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh
kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
FASE KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi
seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan
persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa.
Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara
nasional.
FASE NEGARA NASIONAL
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg
absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah
raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase
nasional.
2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya
revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara
yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat
dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
FASE NEGARA DEMOKRASI
Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh
raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam
mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan
aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya
mendorong lahirnya negara demokrasi.
2.TERJADINYA NEGARA
PENDEKATAN FAKTUAL
OCCOPATIE (PENAKLUKAN)
Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan
didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro
kemudian menjadi negara mardeka 1847
SEPARATISE (PEMISAHAN)
Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya
negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh,
Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia
PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah
oleh negara lain. Mis, Indonesia
FUSI/PELEBURAN
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru.
Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.
PEMECAHAN
Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara
lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
ANEXATIE (PENCAPLOKAN)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh
bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania,
Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
CESSIE (PENYERAHAN)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara
lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk
diserahkan Austria kepada Jerman
PENDUDUKAN
Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi
tidak berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
ACCESIE (PENARIKAN)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya
lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok
orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.
INNOVATION
(PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara
yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru,
Equador
-Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia,
Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.
-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia,
latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan,
Armenia, Georgia, Tajikistan.
3.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
TEORI KETUHANAN
· Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan.
Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena
kehendak Tuhan.
· Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat
Tuhan)
TOKOH
1. Agustinus 3. Haller 5. Thomas Aquinas
2. Julius Stahl 4. Kranenburg
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
· Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat.
Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk
mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup
bersama.
· Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
· John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang
diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang
diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki
Konstitusional.”
· J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat)
menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas Hobbes.
2. John Locke
3. J.J Rousseau
4. Montesquieu
TEORI KEKUASAAN
· Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan
adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
· L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke
istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
· Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan
melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald J.Laski.
2. Leon Duguit
3. Karl Marx
4. Oppenheimer.
5. Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a. Kedaulatan Negara.
· Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada
sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang
menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1. Vonthering
2. Paul Laband
3. G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
· Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi
dari negara yang berdaulat.
1. Krabbe
TEORI HUKUM ALAM
[ Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan
alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak
berubah.
[ Plato: Terjadinya negara secara evolusi
[ Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari
hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga-
masayarakat—negara
[ Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk
menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan
cita-cita agama, yakni keadilan.
[ Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato
2. Aristoteles.
3. Agustinus
4. Thomas Aquinas
4. INDIKATOR EMPAT MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A. FUNGSI NE
1. FUNGSI POKOK
1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada
masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara
baru dan sedang berkembang.
3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan
serangan dari luar
4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan peradilan
2.FUNGSI UMUM
1.TUGAS ESENSIAL
a. FUNGSI INTERNAL
Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
negara serta melindungi hak milik setiap orang
b. FUNGSI EKSTENAL
Mempertahankan kemerdekaan negara
2.TUGAS FAKULTATIF
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual,
sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin,
kesehatan, dan pendidikan rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
JOHN LOCKE
1. FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni membuat peraturan.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan peraturan.
3. FUNSI FEDERATIF
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta
damai.
MONTESQUIEU
1. FUNGSI LEGISLATIF
membuat undang-undang.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan undang-undang
3. FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
GOODNOW
POLICY MAKING
Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk
seluruh masyarakat.
2. POLICY EXECUTING
Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
VAN VOLLEN HOVEN
1. REGELING: Membuat peraturan
2. BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.
3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
3. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
MHD.KUSNARDI
1. MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya
ketertiban (stabilisator)
2. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa
ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup
masyarakatnya secara ekonomis.
B.TUJUAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sebagai makhluk sosial
SOLTAU
Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya
citanya sebebas mungkin.
H. J. LASKI
Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan
tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah
wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
SECARA UMUM
Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman
semua rakyat yang menjadi bagiannya.
2. MENURUT IDEOLOGI
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang
melandasinya.
3. Organisasi negara yang bersangkutan.
4.Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah
pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan
5-6. INDIKATOR LIMA DAN ENAM MENYIMPULKAN ALASAN DAN
PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA
Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan
antar negara
ALASANNYA
1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik
karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan
dan kerjasama dengan negara lain.
3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang
kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau
internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang
strategis dalam perekonomian regional atau internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu
negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:
1. Adanya rakyat
2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3. Pemerintahan yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh
negara-negara lain.
4. Pengakuan dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:
1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
1. Adanya rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan
2.UNSUR DEKLARATIF
1. pengakuan luar negeri
Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas
belaka demi mempelancar sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan
internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat
sebagai suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya
negara itu jatuh atau hancur.
BERSIFAT TETAP
Pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan
bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang
lama.
DE JURE
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala
konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang
ekonomi dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa
dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui,
meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik
7. INDIKATOR KETUJUH MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
PENGERTIAN NASIONALISME
1. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas
setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
2. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap
orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat
modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala
tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan
bangsa secara keseluruhan
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air
dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang
sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.
MACAM-MACAM NASIONALISME
DALAM ARTI SEMPIT
Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan
Jingoisme )
DALAM ARTI LUAS
Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan
bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.
8. INDIKATOR DELAPAN MENERAPKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
CARA PENERAPANNYA
1. KETELADANAN
1.Di lingkungan keluarga.
2.Di lingkungan sekolah
3.Instansi pemerintah/swasta.
4. Lingkungan masyarakat
Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah
kumuh.
Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi
orang tua asuh, suka membantu korban bencana alam.
2. PEWARISAN
Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak
tilas, kegiatan pencinta alam, memelihara linkungan hidup
3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan
peran serta rakyat dalam membela negara.
CONTOH PRILAKU
BIDANG OLAH RAGA
Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat,
dll yang tak mau disuap.
KESENIAN
Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.
HANKAM
-Melaksanakan tugas kamling
-Mengimformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.
-Berani menghadapi gerakan separatisme
PERDAMAIAN
Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.
KEMANUSIAAN
Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas
di daerah terpencil.
BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar,
mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu
yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap
sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang
bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan
menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar
atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun
dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan.
Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu
yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan
benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara
relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah
berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan
sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu
yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,
pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan.
Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini
sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang
dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai
yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa
alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai
didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang
lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan
nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut
dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar,
kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur
akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur
rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari
unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi
dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius
berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia
berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa
mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai
moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas
pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri
seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang
menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita
tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari
manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah
nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila
moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA
SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di
masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan
diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk
menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia
lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku
manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang
disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau
anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena
akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA)
Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
(tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT.
Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman
pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa
apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan
tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan,
cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh
sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang
mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih
menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan /
ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama,
bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek.
Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya
mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi,
menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur
tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan
dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya,
memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi
agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan
ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai
pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya
suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat
yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras,
dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR
KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik,
diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma
adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi
perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau
diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan
nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan
dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah
laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan
harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang
berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma
merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman
tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta
bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh
masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN
HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin
kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di
Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN
HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat
pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan,
perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu
(curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase,
sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran
pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran
narkotika)
Kejahatan profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA,
SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA
SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN
MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
---------------------------
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN
MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu
merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia
yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa
memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan
atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan
budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural
right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d
1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara
Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES
I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES
II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III
di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du
Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan
presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN
D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi
universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN
DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan
hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat
pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang
multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan
dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang,
upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat
yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut,
sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang
belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang
masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama
tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional,
persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh
masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan
“pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil
konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih
sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau
pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat
yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk
memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat
masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan
perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh
hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum
kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11
PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan
dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya
SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak
hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris,
sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi
manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas
tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan
setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan
ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu
tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi
manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai
jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan
politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu
penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak
asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu
jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan
keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa,
sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial
sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab
nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak
asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik
hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM
INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan
orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi
korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati
nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat
manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of
Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan
dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan
urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia
internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil
atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia
internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an
terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya
pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan
selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International
Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang,
pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA
INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB
membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses
peradilan HAM internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of
Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak
mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik
pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian
dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses
peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga
negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap
apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah
negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan
instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk
mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul
kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang
selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut,
dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama
internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara
oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai
aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai
berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat
dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI
oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun
2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara
RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI
BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian
kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara
seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang
diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil,
berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara
universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam
masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang
mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila
terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai
perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak
hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai
dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak
asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang
berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran
terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi
hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa
dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap
penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak
pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat
Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk
melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat
ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh
aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada
beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum
dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan
upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan
aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia
kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta
perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan
aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI
MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia
semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai
dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim
sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat
adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan
kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan
main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar
hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh
teladan bagi warga masyarakatnya.